Pelayanan E-KTP Baru

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Datanglah dengan membawa surat pengantar dari RT?RW yang sudah ditanda tangani dan distempel. Serta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
  2. Mengambil nomor antrian di loket pelayanan administrasi.
  3. Menyerahkan surat pengantar RT/RW dan fotokopi KK kepada petugas pelayanan. Jika anda belum pernah melakukan perekaman KTP El sebelumnya, mintalah formulir F1.01 kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan akan menginput data anda ke sistem aplikasi setelah menerima berkas lengkap.
  5. Anda akan menerima surat pengantar permohonan perekaman KTP El yang sudah ditanda tangani dan distenpel sah oleh kelurahan. Kemudian untuk dilanjutkan ke pihak terkait yaitu kecamatan.

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store