Rekomendasi Akte Kelahiran

No. SK: 041.7/61/47/2022

  1. Membawa Pengantar RT dan Desa
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Form kelahiran dari Desa
  4. FC. ktp orang tua atau pelapor
  5. fc. Ktp 2 orang saksi
  6. surat keterangan kelahiran dari bidan/Rumah Sakit
  7. akte nikah orang tua

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka diproses dan jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi, setelah diverifikasi dan validasi persyaratan administrasi berkas diserahkan ke operator untuk on proses
  3. Penyerahan dokumen kepada pemohon

- Pengajuan berkas permohonan diloket pelayanan

- petugas loket menerima dan meneliti kelengkapan berkas (5 menit)

- apabila berkas lengkap langsung diserahkan ke operator dan on proses ( 10 mt)

- setelah dinput masuk ke Penambahan anak ke KK, yang bersangkutan melengkapi berkas untuk pengajuan Akte kelahiran ke Dinas Dukcapil Sragen berupa :

1. fotocopy kk yang baru

2. fotocopy orang tua, dua orang saksi

3. surat keterangan kelahiran asli dari bidan/rumah sakit

4. fotocopy buku nikah legalisir KUA setempat

- catatan : bila jaringan internet lancar, berkas komplit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Akte Kelahiran

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

- Melakukan konfirmasi ke petugas penerima pengaduan

- memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

- atau melalui WA/Telpon di HOTline


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Akte Kelahiran"