Standar Pelayanan Penanganan Orang Terlantar

  1. Pemohon didampingi petugas kepolisian atau surat keterangan Kepolisian atau adanya laporan dari pihak kepolisian tentang orang terlantar.
  2. Dinas social melakukan peninjauan dan pemeriksaan yang bersangkutan (OT).
  3. Apabila kondisi OT tersebut sehat/sadar,maka dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Dinas social daerah asal dan memberikan permakanan selama di sherlter dan biaya transportasi
  4. Apabila OT kurang sehat/sakit,maka dirujuk ke Rumah Sakit/Puskesmas
  5. OT dengan dilengkapi surat pengantar dipulangkan ke daerah asal melalui Dinas Sosial daerah asal yang bersangkutan.

  1. Menyampaikan Surat Permohonan beserta persyaratan kepada Petugas Front Office;
  2. Mengisi formulir permohonan informasi sekaligus melengkapi data diri
  3. Berkas Pemohon yang Memenuhi syarat akan diproses, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan
  4. Pemohon akan mendapatkan penjelasan lebih rinci oleh Bidang terkait.
  5. Informasi diberikan kepada pemohon
  6. Selesai

1.   Waktu penanganan sesegera mungkin selama 80 menit apabila OT berasal dari dalam daerah Kalimantan Barat.

2.   Apabila OT berasal dari luar Kalbar di tampung sementara di shelter menunggu jadwal keberangkatan kapal.

3.   Jika kondisi OT sakit/kurang sehat dirujuk ke layanan kesehatan terdekat sesuai prosedur

4.   Pemulangan OT sakit ke Daerah Asal menyesuaikan     kondisi kesehatan klien

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Korban Bencana Alam dan Sosial

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Atau surat yg dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Jl. Sutan Syahrir NO 3 Pontianak
  3. Whatsapp      :  082158948200
  4. Telegram       : 082158948200
  5. Telepon/Fax  : (0561) 732523 /    (0561)732524
  6. website  : http://dinsos.kalbarprov.go.id/
  7. Email     : dinsos@kalbarprov.go.id
  8. Facebook : Dinas Sosial Provinsi kalbar
  9. Twitter   :  Dinas Sosial Provinsi kalbar
  10. Instagram : dinsos_Provkalbar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Orang Terlantar"