Pencatatan Peraturan Perusahan

  1. Surat Permohonan Pencatatan Peraturan Perusahan
  2. Fotocopy Draft Pencatatan Peraturan Perusahan

  1. Pengelola menyiapkan blanko pengesahan Pencatatan Peraturan Perusahan
  2. Kepala Seksi Hubungan Industrial memverifikasi usulan Pencatatan Peraturan Perusahan yang diajukan atau diusulkan oleh Perusahaan
  3. Kepala Bidang meneliti hasil verifikasi dan hasil monev ke lapangan
  4. Sekretaris meneliti/ menelaah pengesahan Pencatatan Peraturan Perusahan untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani pengesahannya
  5. Kepala Dinas mengesahkan Pencatatan Peraturan Perusahan yang telah diverifikasi dengan bukti tanda tangan
  6. Pengelola mengagendakan dan mengekspedisi dokumen Pencatatan Peraturan Perusahan
  7. Pemohon memperoleh pengesahan Pencatatan Peraturan Perusahan yang telah ditanda tangani setelah membayar retribusi

5 Hari kerja

Rp. 40

Pencatatan Peraturan Perusahan

  1. Telepon ke (0265) 333154
  2. Email: diskukmnaker@tasikmalayakab.go.id
  3. Kotak saran dan masukan
  4. Menyampaikan secara langsung kepada Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan
  5. lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Peraturan Perusahan"