Pengkajian Awal Klinis

  1. Membawa KTP / KK
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan

  1. a. Petugas layanan klinis melakukan identifikasi pasien b. Petugas layanan klinis melakukan auto anamnesa dan atau allo anamnesa (keluhan utama, riwayat penyakit dahulu, riwayat penyakit keluarga, riwayat penyakit sekarang, riwayat alergi) dan kajian biopsikososial pada pasien dan atau keluarga pasien c. Petugas layanan klinis melakukan pemeriksaan TB,BB,vital sign (Suhu,TD,Nadi,Pernafasan) dan pemeriksaan fisik d. Petugas layanan klinis menegakkan diagnosa,intervensi dan implementasi keperawatan. e. Dokter melakukan pemeriksaan fisik (head to toe) lebih lanjut f. Bila diperlukan, pasien dirujuk ke laboratorium untuk penegakan diagnosa g. Bila diperlukan, petugas layanan klinis merujuk pasien ke unit pelayanan terkait sesuai kebutuhan pasien h. Petugas mendokumentasikan hasil pelayanan

Pengkajian awal klinis adalah proses kajian awal kepada pasien yang meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penujang serta kajian sosial untuk megidentifikasi berbagai kebutuhan dan harapan pasien dan keluarga

Gratis untuk KTP Semarang
Umum untuk KTP Luar Kota Semarang
 

Pengkajian Awal Klinis

Disediakan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengkajian Awal Klinis"