Pengkajian Pencegahan Pengulangan Yang Tidak Perlu

  1. Membawa KTP / KK
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan

  1. a. Petugas Layanan Klinis memanggil pasien sesuai nomor urut rekam medis. b. Petugas Layanan Klinis melakukan identifikasi pasien. c. Petugas Layanan Klinis melakukan anamnesa kepada pasien. d. Petugas Layanan Klinis melakukan pemeriksaan vital sign. e. Petugas Layanan Klinis melakukan pemeriksaan fisik. f. Petugas Layanan Klinis memberi pengantar untuk pemeriksaan laboratorium bila ada indikasi. g. Jika diperlukan tindakan medis, Petugas Layanan Klinis menjelaskan mengenai rencana tindakan yang akan dilakukan kepada pasien. h. Petugas Layanan Klinis melengkapi informed consent. i. Petugas Layanan Klinis melakukan tindakan kepada pasien sesuai dengan rencana. j. Petugas Layanan Klinis mengevaluasi tindakan yang diberikan. k. Petugas Layanan Klinis mencatat semua layanan klinis yang diberikan dan hasil laborat pada rekam medis l. Petugas Layanan Klinis memastikan tidak ada pengulangan pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan dan pemberian obat jika tidak ada indikasi baru dan jika terjadi pengulangan, perawat mengingatkan dokter yang bersangkutan.

Pengkajian pencegahan pengulangan yang tidak perlu adalah proses pemberian asuhan kepada pasien sesuai dengan masalah kesehatan yang dihadapi pasien dengan tidak melakukan pengulangan layanan klinis.

Gratis untuk KTP Semarang
Umum untuk KTP Luar Kota Semarang
 

Pengkajian Pencegahan Pengulangan Yang Tidak Perlu

Disediakan Kotak Saran
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengkajian Pencegahan Pengulangan Yang Tidak Perlu"