30 menit adalah waktu yang diperlukan mulai dari Verifikasi berkas persyaratan, mencatat dalam buku register, Penandatanganan berkas permohonan oleh Camat dan sampai Penyerahan dokumen kepada pemohon.
Tidak dipungut biaya
surat keterangan waris
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Unit Penanganan Pengaduan :
Alamat : Jl. Raya Blaban Pamekasan
Telp : (0324) 510277
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store