Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pernyataan waris yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Surat Tanah ( Sertifikat , Akta Tanah)
  3. Asli dan Foto Copy KTP para pihak
  4. Asli dan Foto copy KK para pihak
  5. Fotocopy SPPT dan Tanda lunas PBB tahun terakhir

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan Paraf dari Kasi Pemerintahan
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

30 menit adalah waktu yang diperlukan mulai dari Verifikasi berkas persyaratan, mencatat dalam buku register, Penandatanganan berkas permohonan oleh Camat dan sampai Penyerahan dokumen  kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penanganan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Blaban Pamekasan

Telp : (0324) 510277

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"