Pembuatan Paspor Dinas & Exit Permit

  1. Surat Pengantar Instansi ( Rekomendasi dari Kemendagri )
  2. Surat Persetujuan Ijin Ke Luar Negeri ( dari Satneg)
  3. Copy Legalisir Kartu Pegawai / Kutipan SK KDH
  4. Foto Diri Setengah Badan (Admin Operator)
  5. Paspor Hijau atau Paspor Dinas (untuk jangka waktu yang sudah berakhir)
  6. KTP
  7. Akte Kelahiran
  8. Kartu Keluarga

  1. Sub Bagian Fasilitasi Kepala Daerah & DPRD, Bagian Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan menerima kelengkapan berkas permohonan pembuatan Paspor Dinas dan Exit Permit, Jika sudah sesuai ketentuan, data dan dokumen pemohon akan di input melalui aplikasi Exit Permit Kemenlu
  2. Layanan Konsuler Kementerian Luar Negeri akan memverifikasi data dan dokumen pemohon Paspor Dinas dan Exit Permit.
  3. Pemberitahuan akan diinformasikan melalui Aplikasi Exit Permit. Jika disetujui Paspor Dinas dapat diambil 3 hari setelah keluar pemberitahuan notifikasi persetujuan, dan Exit Permit dapat diambil 1 hari setelah keluar notifikasi persetujuan.

1 Hari Kerja : Sub Bagian Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Bagian                              Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan

3 Hari Kerja : Layanan Konsuler Kementrian Luar Negeri                                                    (Disetujui : Paspor  Dinas & Exit Permit )

Tidak dipungut biaya

Paspor Dinas & Exit Permit

Media Pengaduan :

SMS/Telepon : (0561) 736541 ext. 207

Email : biropemerintahanprovkalbar@gmail.com

Kotak Saran 

Surat : d/a Biro Pemerintahan Setda Prov. Kalbar

Komp. Kantor Gubernur Kalbar

 

Pejabat pengelola pengaduan : 

Kasubbag TU : Gerry Guna Dharma, SE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store