Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS (Bagi Pasien BPJS)
  3. 3. Kartu Berobat
  4. 4. Rujukan Online/Rujukan Manual bagi pasien BPJS

  1. 1. Pasien / keluarga mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran.
  2. 2. Menunggu panggilan.
  3. 3. Pemeriksaan oleh dokter dan pemberian terapi
  4. 4. Penyelesaian administrasi.
  5. 5. Pengambilan obat di Farmasi.
  6. 6. Pasien pulang/dirawat.

120 Menit

     

  1. Umum   : Peraturan Daerah kabupaten Tapanuli Utara No.    03  Tahun  2019 tentang pola tarif pelayanan kesehatan   kelas III pada RSUD Tarutung Kabupaten Tapanuli  Utara.
  2. BPJS       : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2016                    

Pelayananan rawat jalan

1. Email          : rsutarutung@yahoo.co.id

2. Telepon     : (0633) 21303

3. SMS / WA  : 081265567442 

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"