Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Surat Pengantar dari Datok Penghulu
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP

  1. Pemohon membawah persyaratan ke Kantor Camat
  2. di layani oleh petugas loket
  3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pelayanan
  4. Ditandatangi oleh camat
  5. berkas surat keterangan pindah di berikan kepada pemohon

Jangka Waktu Pelayanan Surat Pindah ini hanya 30 Menit.

Gratis

Surat Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"