Rekomendasi Ijin Keramaian

  1. Foto copy KTP pemohon
  2. Membawa buku register ijin keramaian desa

  1. Menerima berkas permohonan proposal
  2. Verifikasi Berkas dan memberikan paraf
  3. Penanda tanganan berkas
  4. Pengarsipan berkas proposal
  5. Pengembalian berkas pada pemohon

1. Pemohon mendaftarkan di loket pendaftaran

2. Verifikasi dokumen

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan berkas pemohon oleh camat

5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Ijin Keramaian

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Palengaan

Jl. Raya Palengaan No. 1 Pamekasan

Telp : (0324 7710279)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Keramaian"