1. Pemohon mendaftarkan di loket pendaftaran
2. Verifikasi dokumen
3. Petugas mencatat dalam buku register
4. Penanda tanganan berkas pemohon oleh camat
5. Penyerahan dokumen kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Dokumen Surat Ijin Keramaian
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Palengaan
Jl. Raya Palengaan No. 1 Pamekasan
Telp : (0324 7710279)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store