Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK

  1. Menerima permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan paraf dari kasi pelayanan
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

1. Pemohon mendaftarkan di loket pendaftaran

2. Verifikasi berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan berkas pemohon oleh camat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Palengaan

Jl. Raya Palengaan No. 1 Pamekasan

Telp : (0324 7710279)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"