Surat Keterangan Waris

  1. Surat pernyataan waris yang telah di tanda tangani oleh Kepala Desa
  2. Surat tanah ( sertifikat, Akta Tanah )
  3. Asli dan Foto copy KTP para pihak
  4. Asli dan Foto copy KK para pihak
  5. Foto copy SPPT dan tanda lunas PBB tahun terakhir

  1. Menerima permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan paraf dari kasi pelayanan
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

1. Pemohon mendaftarkan di loket pendaftaran

2. Verifikasi berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penandatanganan berkas permohonan oleh camat

5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Pernyataan Waris

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Palengaan

Jl. Raya Palengaan No. 1 Pamekasan

Telp : (0324 7710279)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"