Rekomendasi Teknis Perkebunan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopi Kartu NPWP
  4. Surat Keterangan Domisili dari Desa Tempat Tinggal
  5. Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Desa Lokasi Lahan
  6. Fotocopi bukti kepemilikan lahan
  7. Peta Lokasi
  8. Surat Rekomendasi Pembangunan Usaha Budidaya Perkebunandari Desa lokasi lahan
  9. Surat Rekomendasi Teknis Kehutanan dari Dinas Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
  10. Surat Rekomendasi Teknis Tata Ruang dari dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung/ Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
  11. Surat Kuasa bagi yang mewakilkan pengajuan permohonan kepada orang lain
  12. Khusus untuk IUP harus melampirkan Amdal, UKL, UPL dari Instansi Berwenang

  1. DMPTSPP Kabupaten Belitung / Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung
  2. Kepala DKPP menerima dan meneruskan permohonan kepada Kepala Bidang Perkebunan
  3. Kepala Bidang Perkebunan menerima, meneliti dan meneruskan permohonan kepada Kepala Seksi Produksi dan Perbenihan
  4. Kepala Seksi Produksi dan Perbenihan menerima dan meneliti permohonan apabila lengkap dan layak secara administrasi Kasi Produksi dan perbenihan membuat surat tugas dan memerintahkan staf untuk cek lokasi
  5. Staf melakukan pengecekan lapangan yang didampingi oleh pemohon
  6. Staf membuat Berita acara hasil pengecekan lapangan dan membuat surat rekomendasi kepada Kasi Produksi dan Perbenihan
  7. Kepala seksi perbenihan dan produksi menerima dan mengoreksi Berita acara hasil lapangan apabila sesuai diserahkan kepada Kepala Bidang Perkebunan
  8. Kepala Bidang Perkebunan menerima dan mengoreksi Berita acara dan rekomendasi apabila sesuai di serahkan kepada Kepala DKPP Kabupaten Belitung
  9. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung menerima dan mengoreksi Berita Acara hasil lapangan dan rekomendasi teknis apabila sesuai dilakukan penandatanganan surat rekomendasi
  10. Rekomendasi Teknis perkebunan diserahkan kepada Kepala DMPTSPP Kabupaten Belitung

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Teknis Perkebunan : a. STD-B (Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan; b. STD-P (Surat Tanda Daftar Pengolahan); c. IUP-P (Izin Usaha Perkebunan Pengolahan); d. IUP-B (Izin Usaha Perkebunan Budidaya)

  1. Masyarakat pengguna layanan memberikan pengaduan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui BESADU (0819081970819), telpon (0719 21046) dan email DKPP (dinaskppbelitung@gmail.com)
  2. Berdasarkan laporan tersebut diatas, Kassubag Umum menyampaikan/koordinasi kepada kepala bidang yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan jenis pengaduan yang ada.
  3. Apabila pengaduan tergolong dalam kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
  1. Pengaduan yang mencantumkan nomor HP/alamat, akan direspon dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan dibalas melalui surat atau via telepon dengan yang bersangkutan (pihak pengadu);
  2. Pengaduan yang termasuk kategori berat akan direspon oleh Kepala Dinas melalui Sekretaris DInas;
  1. Apabila Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tidak bisa menyelesaikan permasalahan maka bisa menghubungi Bupati Belitung melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Perkebunan "