Rekomendasi Teknis Izin Usaha Budidaya Hortikultura

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp 6.000,- sesuai format
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopi Kartu NPWP
  4. Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Akte Pendirian dan perubahannya yang terakhir bagi perusahaan
  6. Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Desa Lokasi Lahan
  7. Fotokopi bukti kepemilikan lahan
  8. Peta Lokasi dengan skala 1:100.000 dan 1:50.000
  9. Surat Rekomendasi Pembangunan Usaha Budidaya Tanaman Hortikultura dari Desa lokasi lahan
  10. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau sesuai ketentuan Perundang-undangan
  11. Surat Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung/ Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
  12. Surat Kuasa bagi yang mewakilkan pengajuan permohonan kepada orang lain
  13. Fotocopy HGU bagi yang menggunakan tanah negara
  14. Hasil studi kelayakan usaha dan Rencana Kerja Usaha
  15. Pernyataan kesanggupan menerapkan system jaminan mutu pangan hasil pertanian
  16. Pernyataan Kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha
  17. Pernyataan Kesediaan untuk melakukan kemitraan
  18. Persyaratan lainnya pada Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Perindustrian Kabupaten Belitung

  1. DPMPTSPP menyampaikan permohonan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk proses Rekomendasi teknis
  2. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menerima dan meneruskan ke Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
  3. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura menerima, meneliti dan meneruskan permohonan kepada Kepala Seksi Perbenihan dan Produksi
  4. Kepala Seksi Perbenihan dan Produksi menerima dan meneliti permohonan apabila lengkap dan layak secara administrasi, Kepala Seksi Perbenihan dan Produksi membuat Konsep Nota Dinas permohonan Surat Perintah Tugas pengecekan lapangan
  5. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura menandatangani Nota Dinas permohonan Surat Perintah Tugas pengecekan lapangan dan meneruskannya ke Kepala Dinas untuk dibuatkan SPT
  6. Tim yang ditunjuk melakukan pengecekan lokasi bersama pemohon
  7. Tim yang ditunjuk melakukan pertemuan untuk membahas hasil pengecekan lokasi dan dituangkan ke dalam membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan (BAHPL)
  8. Berdasarkan BAHPL Kepala Seksi Perbenihan dan Produksi membuat konsep Rekomendasi Teknis Izin Usaha Budidaya Hortikultura dan diteruskan kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
  9. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura meneliti dan melakukan paraf dan menyampaikan Rekomendasi teknis untuk di tanda tangan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
  10. Kepala Ketahanan Pangan dan Pertanian meneliti rekomendasi teknis dan menandatangani apabila telah sesuai dan benar
  11. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Menyerahkan Surat Rekomendasi Teknis kepada Dinas DPMPTSPP

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi teknis

  1. Masyarakat pengguna layanan memberikan pengaduan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui BESADU (0819081970819), telpon (0719 21046) dan email DKPP (dinaskppbelitung@gmail.com)
  2. Berdasarkan laporan tersebut diatas, Kassubag Umum menyampaikan/koordinasi kepada kepala bidang yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan jenis pengaduan yang ada.
  3. Apabila pengaduan tergolong dalam kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Umum akan menjawab secara langsung.
  1. Pengaduan yang mencantumkan nomor HP/alamat, akan direspon dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan dibalas melalui surat atau via telepon dengan yang bersangkutan (pihak pengadu);
  2. Pengaduan yang termasuk kategori berat akan direspon oleh Kepala Dinas melalui Sekretaris DInas;
  1. Apabila Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tidak bisa menyelesaikan permasalahan maka bisa menghubungi Bupati Belitung melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Izin Usaha Budidaya Hortikultura "