Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga antar Kecamatan

  1. Surat Pengantar dari Datok Penghulu
  2. Foto Copy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Pasphoto 3x4 2 Lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Keterangan Pindah
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. 6. Surat Keterangan Pindah yang sudah diparaf ditandatangani Camat
  7. 7. Surat Keterangan Pindah distempel basah dan diserahkan kepada pemohon

Jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

082360111043

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga antar Kecamatan"