Prosedur permohonan informasi publik (PPID)

  1. Mengisi identitas diri pada formulir regristasi

  1. PPID Mabes TNI menerima dan mencatat permohonan

10 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya 

Prosedur permohonan informasi publik (PPID)

Puspen TNI 

Telp : 021.84596939

Email : permintaaninformasi@gmail.com

 

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur permohonan informasi publik (PPID)"