Pembuatan Kartu Anggota

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Photocopy Kartu Identitas diri ( KTP, SIM, Kartu Pelajar, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak

  1. Pemohon membawa/menyerahkan persyaratan untuk menjadi anggota kepada petugas Layanan Perpustakaan
  2. Apabila Data lengkap maka di proses lebih lanjut dan apabila Data belum lengkap maka dikembalikan kepada pemohon
  3. Apabila Data lengakp dilanjutkan kepad Petugas yang mengisi Data Pemustaka di Aplikasi Inlis Lite
  4. Pemotretan Calon Anggota Oleh Petugas
  5. Kartu Anggota dicetak oleh petugas
  6. Pemohon menerima Katu Angota Perpustakaan

Tidak lebih dari 10 Menit dalam proses pembuatan Kartu Angota Perpustakaan

Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan Tidak dipungut Biaya (Gratis)

Kartu Anggota Perpustakaan

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Anggota"