Pelayanan Administrasi Tugas Belajar

  1. memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di Pemerintah Kabupaten Sleman;
  2. menunjukkan prestasi kerja yang baik dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang dinyatakan secara tertulis oleh kepala organisasi perangkat daerah yang bersangkutan;
  3. Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai setiap unsur sekurang-kurangnya baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  4. tidak dikenakan hukuman disiplin kategori ringan dalam 1 (satu) tahun terakhir atau hukuman disiplin kategori sedang dalam 2 (dua) tahun terakhir atau hukuman disiplin kategori berat dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
  5. memenuhi ketentuan usia sesuai dengan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
  6. atau memenuhi ketentuan usia sesuai dengan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor B–3264/M.PAN–RB/10/2013 tentang Batas Usia Maksimal Pemberian Tugas Belajar Bagi Guru, Dosen, dan PNS serta PNS Ijin Belajar;
  7. atau memenuhi ketentuan usia sesuai dengan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor B–1364/M.PAN–RB/03/2016 tentang Batas Usia Maksimal Pemberian Tugas Belajar Bagi Tenaga Kesehatan;
  8. atau memenuhi ketentuan usia sesuai dengan Keputusan Bupati Sleman Nomor 28/Kep.KDH/A/2004 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Izin Belajar Khusus.
  9. Memenuhi ketentuan pangkat dan golongan menduduki pangkat pengatur muda golongan II/a sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Diploma 1, Diploma 2, Diploma 3;
  10. atau memenuhi ketentuan pangkat dan golongan menduduki pangkat pengatur muda tingkat I golongan II/b sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Diploma 4 dan Strata 1;
  11. atau memenuhi ketentuan pangkat dan golongan menduduki pangkat penata muda golongan III/a sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun untuk program pendidikan Strata 2;
  12. atau memenuhi ketentuan pangkat dan golongan menduduki pangkat penata muda tingkat I golongan III/b sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk program pendidikan Strata 3.
  13. Sedangkan persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan permohonan surat tugas belajar adalah sebagai berikut:
  14. Surat permohonan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada kepala organisasi;
  15. surat permohonan dari kepala organisasi kepada Bupati;
  16. fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  17. fotokopi sah Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik;
  18. surat keterangan sumber dana sponsor;
  19. surat keterangan lulus seleksi penerimaan sebagai mahasiswa;
  20. daftar riwayat hidup;
  21. rekomendasi dari Bupati bagi mahasiswa tugas belajar; syarat pengajuan rekomendasi adalah:
  22. surat permohonan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada kepala organisasi;
  23. surat permohonan dari kepala organisasi kepada Bupati;
  24. surat permohonan dilampiri dengan surat keterangan akreditasi terbaru dari lembaga pendidikan dan program pendidikan yang akan diikuti.

  1. Pegawai Negeri Sipil mengajukan surat permohonan tugas belajar dan izin belajar kepada kepala organisasi;
  2. Kepala organisasi meneruskan surat permohonan dari yang bersangkutan dengan membuatkan surat permohonan tugas belajar yang ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan meneliti kelengkapan berkas permohonan tugas belajar dan izin belajar;
  4. Apabila berkas permohonan lengkap akan diproses untuk diterbitkan surat tugas belajar dan izin belajar;
  5. Sedangkan berkas permohonan yang tidak lengkap atau tidak sesuai persyaratan Badan Kepegawai Daerah akan menerbitkan surat penangguhan atau surat penolakan permohonan;
  6. Setelah berkas dilengkapi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan akan memproses guna penerbitan surat tugas belajar, surat izin belajar.

10 Hari

Tidak dipungut biaya

surat tugas belajar

  1. Telepon: (0274) 868405 ext 73334
  2. Website: www.bkpp.slemankab.go.id
  3. Email: bkp@semankab.go.id
  4. Petugas Pelayanan Pengaduan: Isha A
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Tugas Belajar"