Pendaftaran Online

  1. No. RM ( Apabila pasien belum mempunyai No. RM maka diwajibkan mendaftar melalui TPPRJ )
  2. KTP
  3. Surat Kontrol
  4. Kartu BPJS

  1. Melalui anjungan online : - pasien datang ke petugas anjungan online setelah periksa dari poli - pasien didaftar oleh petugas anjungan - pasien mendapatkan no. antrian dan kode boking
  2. Mandiri : - pasien membuka web pendaftaran online ( http://daftar.rsspsragen.com/ ) - pasien mengisi form yang tersedia - pasien mendapatkan no. antrian dan kode boking

15 Menit

Tidak dipungut biaya

PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Online"