Izin reklame

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Akte pendirian perusahaan bagi pemohon berbadan hukum
  4. Surat kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain
  5. Denah lokasi penyelenggaraan reklame disertai gambar konstruksi;
  6. Desain dan tipologi reklame
  7. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame berukuran 4R; h. perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/kontruksi
  8. Wajib melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Pengajuan berkas permohonan di Front Office atau melalui perizinan online;
  2. Pemeriksaan Berkas dan mengentry pendaftaran serta mencetak tanda bukti pendaftaran dan lembar monitoring oleh Front Office,
  3. Jika pendaftaran online dilakukan pemeriksaan berkas, jika sudah lengkap dan benar mencetak surat permohonan dan kelengkapan persyaratan, menerima permohonan dan mencetak lembar monitoring oleh Front Office;
  4. Front Office merouting aplikasi ke Back Office dan menyerahkan berkas ke Bidang Pelayanan Perijinan;
  5. Verifikasi Berkas Oleh Kabid Pelayanan Perijinan dan mendisposisi ke Kasi Pelayanan yang diteruskan kepetugas Back Office yang menangani perizinan terkait;
  6. Back Office membuat jadwal dan undangan rapat untuk Pengusaha dan Tim Teknis
  7. Undangan dikirim Via Kurir/Email/TNDE/SMS;
  8. Tim Teknis melakukan rapat dan Peninjauan lapangan serta membuat Notulen dan Berita Acara Pemeriksaan;
  9. Back Office memproses berkas berdasarkanberita acara pemeriksaan, mencetak Izin jika disetujui danmembuatsuratpenolakanjikatidakdisetujui;
  10. Mencetak Izin oleh Petugas Back Office dan mengetry lokasi di aplikasi GIS
  11. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Kasi Pelayanan;
  12. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Kabid Pelayanan Perijinan;
  13. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Sekdin PMPTSP;
  14. Penandatanganan SK Izin Oleh Kepala Dinas PMPTSP;
  15. Penomoran dan pencatatan di buku register oleh Sekretariat;
  16. Sekretariat mengarsip berkas permohonan yang telah selesai di proses dan mengentry di Aplikasi E-Dok;
  17. Sekretariat menyerahkan SK Izin ke bagian pengambilan;
  18. Bagian pengambilan memberitahukan ke pemohon melalui SMS Center;
  19. Pengambilan Izin oleh pemohon
  20. Bagian pengambilan merouting izin ke Pemohon

Setelah berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Reklame

Setiap laporan/saran/pengaduan dibukukan dan ditangani oleh petugas khusus pengaduan untuk ditindaklanjuti pimpinan sebagaimana ditetapkan dalam SOP pengelolaan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin reklame"