Penyampaian Hak dan Kewajiban Pasien Kepada Pasien dan Petugas

  1. Papan Informasi
  2. Liflet

  1. Penyampaian kepada pasien a. Petugas Pendaftaran menyapa pasien. b. Petugas Pendaftaran menunjukkan poster atau leaflet tentang hak dan kewajiban pasien kepada pasien atau keluarga. c. Petugas Pendaftaran menjelaskan isi poster atau leaflet tersebut kepada pasien. d. Petugas Pendaftaran mempersilakan kepada pasien untuk menandatangani bukti sosialisasi hak dan kewajiban pasien. Penyampaian kepada Petugas a. Petugas pendaftaran dan rekam medik menyiapkan form hak dan kewajiban pasien. b. Petugas pendaftaran dan rekam medik menyampaikan hak dan kewajiban pasien kepada seluruh pegawai puskesmas di rapat UKP. c. Petugas Pendaftaran mendokumentasikan penyampaian hak dan kewajiban pasien.

Penyampaian hak dan kewajiban pasien kepada pasien dan petugas adalah pasien mendapatkan pelayanan dari petugas unit pelayanan yang pasien butuhkan.

Kewajiban pasien adalah pasien memberikan keterangan atau keluhan-keluhan dengan jujur sesuai dengan keadaan yang sebenarnya kepada petugas   

Tidak dipungut biaya

Penyampaian Hak dan Kewajiban Pasien Kepada Pasien dan Petugas

Disediakan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Hak dan Kewajiban Pasien Kepada Pasien dan Petugas"