Rekomendasi Percepatan Pernikahan

  1. 1. Fotocopy KK Calon suami dan calon istri
  2. 2. Fotocopy KTP Calon suami dan calon istri
  3. 3. Surat Rekomendasi dari KUA apabila hendak menikah diluar wilayah Kecamatan
  4. 4. Surat N1. N2 dan N4 Calon Suami dan Calon istri yang telah di tandatangani
  5. 5. Fotocopy Akta cerai (bagi janda/duda)
  6. 6. Surat permohonan Rekomendasi Percepatan Pernikahan dari Datok Penghulu

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2. 2. Dilayani oleh Petugas Loket
  3. 3. Divalidasi Oleh Koordinator Pelayanan
  4. 4. Di paraf oleh Kasie Kesra dan KA
  5. 5. Di paraf oleh Sekcam
  6. 6. Ditanda tangani oleh Camat
  7. 7. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Percepatan Pernikahan

  1. Email : kecamatan_bendahara@yahoo.co.id
  2. Nomor HP : 085261502129
  3. Website :http:/bendahara.acehtamiangkab.go.id
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Percepatan Pernikahan"