Pengantar Catatan Kepolisian

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. PENDAFTARAN
  2. PETUGAS MENERIMA BERKAS PENDAFTARAN DAN LAMPIRAN PENDUKUNG
  3. PEMERIKSAAN DOKUMEN PENDUKUNG
  4. MENCETAK DOKUMEN
  5. PENYERAHAN DOKUMEN

15 MENNIT

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Catatan Kepolisian

1.     -  MENERIMA ADUAN SECARA OFFLINE MELALUI FORMULIR      PENGADUAN DAN ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL

2.      LURAH BESERTA STAFF RAPAT KOORDINASI DAN CEK  LAPANGAN (BILA PERLU)

- MEMBERITAHU PENGADU TERKAIT SOLUSI DARI  ADUAN  TERSEBUT
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Catatan Kepolisian "