Rekomendasi Bantuan Rumah Dhuafa dan Bantuan Rehabilitasi Rumah tidak layak huni (RTLH)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Rekomendasi dari Datok Penghulu
  3. 3. Surat keterangan tidak mampu yang di tandatangani oleh Datok Penghulu
  4. 4. Fotocopy KTP
  5. 5. Bukti kepemilikan Tanah
  6. 6. Foto Lokasi / Keadaan Rumah yang akan direhabilitasi

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2. 2. Dilayani oleh Petugas Loket
  3. 3. Divalidasi oleh Koordinator Pelayanan
  4. 4. Di paraf oleh Kasi Kesra dan KA
  5. 5. Di paraf oleh Sekcam
  6. 6. Ditanda tangani oleh Camat
  7. 7. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Rumah Dhuafa dan Bantuan Rehabilitas Rumah Tidak layak Huni (RTLH)

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2. Dilayani oleh Petugas Loket
  3. Divalidasi oleh Koordinator Pelayanan
  4. Di paraf  oleh Kasi Kesra dan KA
  5. Di paraf oleh Sekcam
  6. Ditanda tangani oleh Camat
  7. Berkas diberikan kepada Pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan Rumah Dhuafa dan Bantuan Rehabilitasi Rumah tidak layak huni (RTLH)"