Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Formulir (F1.08) yang diisi dan ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. KK asli dan fotocopy rangkap 5 (lima)
  3. KTP asli

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan Paraf dari Kasi Pemerintahan
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Unit Penanganan Pengaduan :
Alamat : Jl. Raya Blaban Pamekasan
Telp : (0324) 510277

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk "