Rekomendasi Pembuatan Akte Kelahiran

  1. Formulir (F2.02) yang diisi dan tandatangani oleh Kepala Desa
  2. Foto Copy KTP Orang tua
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK )
  4. Asli dan Foto copy Keterangan Bidan yang menolong persalinan
  5. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi
  6. Formulir pengantar dari Kecamatan

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan Paraf dari Kasi Pemerintahan
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

20 menit adalah waktu yang diperlukan untuk Pemeriksaan /kelengkapan berkas persyaratan, Petugas mencatat dalam buku register sampai dengan Penyerahan dokumen rekomendasi Akte Kelahiran kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan Akte Kelahiran

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penanganan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Blaban Pamekasan

Telp : (0324) 510277

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Akte Kelahiran "