Pembuatan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK-I)

  1. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotocopy Ijazah Terakhir
  3. Pas Foto Berwarna 3x4 (2 Lembar)

  1. Pengelola menyiapkan Formulir Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (Ak.I) dan Formulir Data Tanda Bukti Pendaftaran Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (Ak.II)
  2. Persyaratan yang lengkap Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja mendaftarkan ke loket pengurusan kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (Ak.I)
  3. Pengantar kerja memeriksa persyaratan berkas Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja jika persyaratan belum lengkap dikembalikan ke Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja untuk dilengkapi
  4. Jika sudah lengkap petugas pengantar kerja mewawancari Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja dengan mengisi formulir biodata Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (Ak.II)
  5. Selesai wawancara dan pengisian blangko Ak.II selanjutnya Kepala Seksi Pentakerja meneliti hasil wawancara apabila belum sesuai dikembalikan kepada pengelola pengantar kerja
  6. Blangko Ak.I disampaikan ke Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk di tanda tangani, apabila belum sesuai dikembalikan kepada kepala seksi pentakerja
  7. Kepala Dinas Meneliti pelayanan Ak.I bagi Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja berupa Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
  8. Petugas pengantar kerja atau operator menginput data kemudian mengirimkan dokumen rekapan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat
  9. Petugas Pengantar Kerja menyimpan dokumen data Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja berdasarkan hasil input data
  10. Pemohon menerima kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (Ak.I) yang telah di tanda tangani

75 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Pencari Kerja ( AK-I)

Pengaduan dapat disampaikan melalui lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK-I)"