Rekomendasi Izin Mineral Bukan logam dan Batuan

  1. 1. Surat Permohonan 4. Fotocopy PBB Tahun Berjalan
  2. 2. Rekomendasi dari Datok Penghulu
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Fotocopy PBB Tahun Berjalan

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2. 2. Dilayani oleh Petugas Loket
  3. 3. Diverivikasi dan di paraf oleh Kasie Pelayanan
  4. 4. Di paraf oleh Sekcam
  5. 5. Ditanda tangani oleh Camat
  6. 6. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2.  Dilayani oleh Petugas Loket
  3. Diverivikasi  dan di paraf  oleh Kasie Pelayanan
  4. Di paraf oleh Sekcam
  5. Ditanda tangani oleh Camat
  6. Berkas diberikan kepada Pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mineral Bukan logam dan Batuan"