Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga ( KK )

  1. Formulir yang diisi dan ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto copy Akte Kelahiran
  4. Foto copy Akte Nikah
  5. Foto copy Ijazah

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan Paraf dari Kasubag Umum
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

20 menit adalah Pemeriksaan /kelengkapan berkas persyaratan, Petugas mencatat dalam buku register sampai dengan Penyerahan dokumen  kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi kk

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penanganan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Blaban Pamekasan

Telp : (0324) 510277

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga ( KK )"