Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy Sertifikat Tanah
  3. 3. Rekomendasi Dari Datok penghulu
  4. 4. Gambar Rencana Bangunan
  5. 5. Fotocopy KTP
  6. 6. Fotocopy KTK
  7. 7. Foto copy PBB Tahun Berjalan

  1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2. 2. Dilayani oleh Petugas Loket
  3. 3. Diverivikasi dan di paraf oleh Kasie Pelayanan
  4. 4. Di paraf oleh Sekcam
  5. 5. Ditanda tangani oleh Camat
  6. 6. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Email : kecamatan_bendahara@yahoo.co.id
  2. Nomor HP : 085261502129
  3. Website :http:/bendahara.acehtamiangkab.go.id
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"