Rekomendasi Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

  1. Formulir (F1.07) yang diisi dan ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Foto Copy KK
  3. Foto copy ijazah/Keterangan tidak berijazah

  1. Menerima Permohonan rekomendasi
  2. Verifikasi dan Paraf dari Kasi Pemerintahan
  3. Memberikan disposisi
  4. Penanda tanganan berkas
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

15 menit adalah waktu yang diperlukan untuk Verifikasi berkas persyaratan, Petugas mencatat dalam buku register, Pelaksanaan perekaman KTP sampai dengan Penyerahan dokumen  kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi KTP elektronik

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penanganan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Blaban Pamekasan

Telp : (0324) 510277

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)"