Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy E-Ktp
  4. Jika kedatangan membawa fotocopy Surat Pindah dari daerah asal
  5. Jika Karena Nikah / Cerai / Kematian / Kelahiran Membawa fotocopy Surat Nikah / Cerai / Kematian / Kelahiran

  1. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.

2 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan permohonan kartu keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga"