Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Identitas
  2. Kartu Pendaftaran
  3. Pengantar dari dokter ( apabila anjuran dari dokter)

  1. 1. Pasien datang ke rawat jalan 2. Pasien mendaftarkan untuk pemeriksaan laboratorium. 3. Pasien menuju ke Poli Terpadu. 4. Pengambilan spesimen oleh perawat. 5. Sampel diserahkan ke petugas laborat. 6. Verifikasi PRa Analistik. 7. Input data pada buku kerja & komputer. 8. Verfikasi Pasca Analistik. 9. Penyerahan hasil : - Perawat Rawat Inap /IGD. - Perawat Rawat Inap / Bangsal. - Diserakan kepada pasien (rawat jalan) untuk diserahkan dokter rujuk.

120 Menit

Sesuai peraturan bupati sragen No 44 tahun 2013 tentang : Perubahan atas peraturan bupati sragen No 67 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sragen No 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong kabupaten Sragen

Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik (PK).

- Langsung kepada petugas terkait atau petugas Humas

- Kotak saran

- E-mail ( rsudgemolong@yahoo.com)

- Website : rssg.sragenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik"