standar izin operasional puskesmas

  1. Fotocopy KTP
  2. Dokumen lingkungan hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  3. Study Kelayakan Puskesmas
  4. Rekomendasi Dinas terkait
  5. Fc. TDP/NIB

  1. Pendaftaran melaui OSS (Pelaku Usaha) 2. Penerimaan Berkas pemenuhan komitmen izin (Loket) 3. Verifikasi persyaratan berkas pemenuhan komitmen izin (Tim Teknis) 4. Survei Lapangan (Tim teknis) 5. Rekomendasi (Tim teknis) 6. Pembuatan draft pemenuhan komitmen (operator perizinan & non perizinan A&B) 7. Verifikasi draft persetujuan pemenuhan komitmen (Kasi&Kabid) 8. Pendandatanganan Pemenuhan Komitmen (Kadis) 9. Unggah dan menotifikasi persetujuan pemenuhan komitmen ke OSS (Admin) 10. Penyerahan PPK (Loket) kepada pelaku usaha atau instansi/lembaga

20 hari kerja (sejak berkas diterima lengkap dan benar dan diterima tim teknis serta peninjauan lapangan bila disurvey)

Rp. 0,- (Gratis)

Surat Keputusan Kepala tentang Izin Operasional Puskesmas

Jl. Lintas Gunungtua-Langgapayung Km. 5 Telp./Fax.: (0635) 5110188 KODE POS: 22753

Email: dpmpptsp.paluta@gmail.com    Website: www.sipatola.padanglawasutarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store