Pelayanan Radiologi.

  1. Rawat Jalan : Surat pengantar permintaan radiologi dari dokter
  2. Rawat Inap/IGD : Surat pengantar permintaan radiologi dari dokter penaggung jawab pasien

  1. 1. Pasien datang dengan membawa permintaan konsultasi radiologi 2. Dicatat dibuku Rawat Inap / Rawat Jalan 3. Diperiksa dan hasil diserahkan ke perawat ( rawat Inap) , atau diserahkan ke yang bersangkutan (rawat Jalan)

15 Menit

Sesuai peraturan bupati sragen No 44 tahun 2013 tentang : Perubahan atas peraturan bupati sragen No 67 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sragen No 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong kabupaten Sragen

Pelayanan Radiologi.

- Langsung kepada petugas terkait atau petugas Humas

- Kotak saran

- E-mail ( rsudgemolong@yahoo.com)

- Website : rssg.sragenkab.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi. "