Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengantar dari Desa
  2. Mengisi formulir permohonan model FS-01 dan FS-02
  3. Asli KK lama bagi yang sudah memiliki
  4. Copy Surat Nikah
  5. Asli KTP lama
  6. Copy Akta Kelahiran

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan , serta mencetak KK.

1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan , serta mencetak KK.

2. Memberikan rekomendasi penerbitan KK

3. Memberikan tanda tangan pengesahan pada Kartu Keluarga

4.Memberikan perintah input data kependudukan

5. Meng-input data kependudukan, dan menyerahkan kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"