1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan , serta mencetak KK.
2. Memberikan rekomendasi penerbitan KK
3. Memberikan tanda tangan pengesahan pada Kartu Keluarga
4.Memberikan perintah input data kependudukan
5. Meng-input data kependudukan, dan menyerahkan kepada pemohon.
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store