Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. 1.Sesuai dengan pendaftaran pasien rawat inap saat pasien masuk

  1. 1. Pasien Masuk IGD dilakukan triase oleh dokter 2. Triase kriteria Emergency 3. Registrasi Pendaftaran 4. Proses pemeriksaan/ tindakan gawat darurat diruang gawat darurat 5. Jika pasien perlu rawat inap maka koordinasi dengan bangsal rawat inap , jika tidak membutuhkan rawat inap maka langsung menuju ke apotek dengan membawa resep dokter

30 Menit

Sesuai peraturan bupati sragen No 44 tahun 2013 tentang : Perubahan atas peraturan bupati sragen No 67 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sragen No 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong kabupaten Sragen

Pelayanan IGD , Rawat Inap ,Visum Et Repertum

- Langsung kepada petugas terkait atau petugas Humas

- Kotak saran

- E-mail ( rsudgemolong@yahoo.com)

- Website : rssg.sragenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)"