1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pembuatan KTP
2. Menyetujui dan memberikan perintah perekaman data dan pencetakan KTP
3. Melakukan perekaman data, input data kependudukan, dan pencetakan KTP, serta menyerahkan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
KTP Elektrronik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store