Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KK

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP

1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pembuatan KTP

2. Menyetujui dan memberikan perintah perekaman data dan pencetakan KTP

3. Melakukan perekaman data, input data kependudukan, dan pencetakan KTP, serta menyerahkan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"