Rekomendasi Teknis Tanda Daftar Usaha Budidaya Hortikultura

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp 6000,- Sesuai Format
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Kartu NPWP
  4. Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Akte Pendirian dan perubahannya yang terakhir bagi perusahaan (Kecuali Perorangan)
  6. Fotokopi bukti kepemilikan lahan
  7. HGU bagi yang menggunakan tanah negara
  8. Peta Lokasi
  9. Surat Kuasa dari direktur utama (kecuali perorangan)
  10. Persyaratan lainnya pada Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian Kabupaten Belitung

  1. DPMPTSPP menyampaikan permohonan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk proses Rekomendasi teknis
  2. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menerima dan meneruskan ke Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
  3. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura menerima, meneliti dan meneruskan permohonan kepada Kepala Seksi Perbenihan dan Produksi
  4. Kepala Seksi Perbenihan dan Produksi menerima dan meneliti permohonan apabila lengkap dan layak secara administrasi, Kepala Seksi Perbenihan dan Produksi membuat Konsep Nota Dinas permohonan Surat Perintah Tugas pengecekan lapangan
  5. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura menandatangani Nota Dinas permohonan Surat Perintah Tugas pengecekan lapangan dan meneruskannya ke Kepala Dinas untuk dibuatkan SPT
  6. Tim yang ditunjuk melakukan pengecekan lokasi bersama pemohon
  7. Tim yang ditunjuk melakukan pertemuan untuk membahas hasil pengecekan lokasi dan dituangkan ke dalam membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan (BAHPL)
  8. Berdasarkan BAHPL Kepala Seksi Perbenihan dan Produksi membuat konsep Rekomendasi teknis Tanda Daftar Usaha Budidaya Hortikultura dan diteruskan kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
  9. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura meneliti dan melakukan paraf dan menyerahkan konsep Rekomendasi teknis untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
  10. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian meneliti rekomendasi teknis dan menandatangani apabila telah sesuai dan benar
  11. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Menyerahkan Surat Rekomendasi Teknis Tanda Daftar Usaha Budidaya Hortikultura kepada Dinas DPMPTSPP

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi teknis

  1. Masyarakat pengguna layanan memberikan pengaduan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui BESADU (0819081970819), telpon (0719 21046) dan email DKPP (dinaskppbelitung@gmail.com)
  2. Berdasarkan laporan tersebut diatas, Kassubag Kepegawaian dan Umum menyampaikan/koordinasi kepada kepala bidang yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan jenis pengaduan yang ada.
  3. Apabila pengaduan tergolong dalam kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag Kepegawaian dan Umum akan menjawab secara langsung.
  4. Pengaduan yang mencantumkan nomor HP/alamat, akan direspon dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan dibalas melalui surat atau via telepon dengan yang bersangkutan (pihak pengadu);
  5. Pengaduan yang termasuk kategori berat akan direspon oleh Kepala Dinas melalui Sekretaris DInas;
  6. Apabila Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tidak bisa menyelesaikan permasalahan maka bisa menghubungi Bupati Belitung melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Tanda Daftar Usaha Budidaya Hortikultura "