Operasionalisasi dan pengembangan kemetrologian daerah

  1. Fotokopi KTP

  1. Pelapor mengisi formulir aduan atau membawa UTTP ke tempat pelayanan metrologi
  2. Petugas melakukan tera/tera ulang UTTP ke lokasi
  3. Petugas membuat surat ketetapan retribusi
  4. Pemilik UTTP membayar retribusi tera/tera ulang

3 Hari kerja

Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Pengawasan, tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Operasionalisasi dan pengembangan kemetrologian daerah"