Standar Pelayanan Surat Keterangan Sakit

  1. Surat Pengantar dari Dokter Pemeriksa

  1. Anamnese Pasien Oleh Petugas
  2. Pemeriksaan oleh dokter
  3. Pemberian KIE oleh dokter pemeriksa
  4. Pemberian terapi oleh dokter pemeriksa
  5. Pemberian Surat Keterangan Sakit oleh dokter pemeriksa
  6. Dokter mencatat surat keterangan sakit pada buku register Rekam Medik

Rata-rata memerlukan waktu 15 menit sejak mendaftar berobat di Rumah Sakit

  1. Tarif untuk pasien umum berdasarkan Perbup Banggai Nomor 38 Tahun 2017
  2. Tarif Untuk Pasien BPJS sesuai INA-CBGs

Standar Pelayanan Surat Keterangan Sakit

  1. Website :www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Bidang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Sakit"