Pelayanan Rawat Jalan ( POLIKLINIK)

  1. 1.PASIEN BPJS : KARTU BPJS (ASLI) ,RUJUKAN , TANDA PENGENAL (KTP)
  2. 2. PASIEN UMUM : TANDA PENGENAL (PASIEN BARU) , KARTU IDENTITAS BEROBAT (PASIEN LAMA) ,
  3. 3. PASIEN SARASWATI : KARTU SARASWATI , KTP , KARTU KELUARGA (KK) , RUJUKAN

  1. 1. Pendaftaran Rawat Jalan semua pasien baik Umum maupun dengan Asuransi setelah mendapat nomor antrian akan dipanggil sesuai dengan nomor urutan. 2. Pasien menyerahkan persyaratan dan pasien BPJS menandatangani SEP 3. Pasien melanjutkan ke klinik yang dituju dan menunggu panggilan dari petugas Poliklinik

15 Menit

Sesuai peraturan bupati sragen No 44 tahun 2013 tentang : Perubahan atas peraturan bupati sragen No 67 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sragen No 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong kabupaten Sragen

Poliklinik Rawat Jalan

- Langsung kepada petugas terkait atau petugas Humas

- Kotak saran

- E-mail ( rsudgemolong@yahoo.com)

- Website : rssg.sragenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan ( POLIKLINIK)"