Pembinaan pendapatan pasar

  1. Fotokopi KTP
  2. Pas foto

  1. Menandatangani kontrak sewa
  2. Menerima Buku Ijin Pakai
  3. Menerima surat ketetapan retribusi bulanan
  4. Membayar retribusi bulanan
  5. Menerima surat setoran retribusi

5 Hari kerja

Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Sewa toko, kios, los, tanah pasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan pendapatan pasar"