Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

  1. SPM dari OPD yang sudah diverifikasi oleh Verifikator Keuangan dan disetujui Kasubbid Perbendaharaan BTL dan BL
  2. Surat Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran
  3. Dokumen pendukung lainnya untuk pencairan

  1. Verifikator Keuangan mencetak konsep SP2D
  2. Kasubbid BTL dan Kasubiid BL memverifikasi konsep dan routing slip
  3. Pengelola Keuangan meregister SP2D dan Daftar Penguji
  4. Verifikator Keuangan mencetak SP2D dan Daftar Penguji
  5. Kasubbid BTL atau BL memverifikasi SP2D dan membubuhi paraf dan diteruskan ke Kabid Perbendaharaan selaku Kuasa BUD
  6. Kabid Perbendaharaan selaku Kuasa BUD menandatangani SP2D dan Daftar Penguji
  7. Pemisahan dan pencatatan dokumen oleh Pengelola Keuangan
  8. Pengiriman SP2D dan Daftar Penguji Asli ke Bank

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SP2D

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)"