Pelayanan Verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) OPD

  1. SPM UP/GU/TU/LS dan LS Belanja Tidak Langsung yang diterbitkan OPD melalui aplikasi SIMDA Keuangan
  2. Surat Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran
  3. Dokumen pendukung lainnya

  1. Bendahara OPD menyampaikan SPM ke Bidang Perbendaharaan melalui Verifikator Keuangan berikut soft copy
  2. Verifikator Keuangan mencatat dalam buku Register dan dilengkapi dengan lembar routing slip diteruskan pada Kasubbid BTL atau Kasubbid BL
  3. Kasubbid BTL (untuk gaji,TPP) dan Kasubbid BL memverifikasi keseluruhan dokumen SPM dan sofcopy
  4. Verifikator Keuangan proses konsep SP2D

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Checklist SPM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) OPD"