Rekomendasi Model C

  1. Mengisi form model C yang ditanda tangani Kades/Lurah
  2. Foto copy KTP
  3. Kartu Keluarga KK asli dan foto copy

  1. Verifikasi berkas persyaratan oleh petugas registrasi
  2. Berkas model C diajukankan kepada Kasubbag untuk dicrosscheck kelengkapannya dan diparaf
  3. Berkas model C diajukan kepada Sekcam untuk diparaf dan atau ditandatangani.
  4. Surat/berkas ditandatangani Camat kemudian distempel .
  5. Surat/berkas diserahkan kepada pemohon/warga, kemudian dibawa/diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

15 menit waktu yang diperlukan mulai dari Pemeriksaan / mencocokkan kebenaran data dengan dokumen aslinya, mencatat dalam buku register, Penanda tanganan oleh camat sampai dengan penyerahan dokumen yang telah ditanda tangani kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Model C

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Batumarmar

Jl. Raya Blaban Pamekasan

Telp : (0324) 510277

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Model C"