20 menit adalah waktu yang diperlukan mulai dar Verifikasi faktual dokumen, mencatat dalam buku register, Paraf Kasi, Paraf Sekcam, Penanda tanganan oleh camat sampai dengan Penyerahan dokumen yang telah dilegalisir kepada pemohon.
Tidak dipungut biaya
Dokumen Legalisir Data Kependudukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya Blaban Pamekasan
Telp : (0324) 510277
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store