Legalisir Data Kependudukan

  1. Foto copy Data kependudukan yang akan dilegalisir ( KTP/KK )
  2. Menunujukkan Dokumen asli

  1. Memeriksa / verifikasi faktual dokumen, lalu diregistrasi.
  2. Berkas diajukankan kepada Kasi Pemerintahan untuk dicrosscheck kelengkapannya, lalu diparaf.
  3. Legalisir data kependudukan diajukan kepada Sekcam untuk diparaf.
  4. Legalisir data kependudukan ditandatangani Camat kemudian distempel (bila Camat tidak ada ditempat maka ditandatangani Sekcam)
  5. Legalisir data kependudukan diserahkan kepada pemohon.

20 menit adalah waktu yang diperlukan mulai dar Verifikasi faktual dokumen, mencatat dalam buku register, Paraf  Kasi, Paraf Sekcam, Penanda tanganan oleh camat sampai dengan Penyerahan dokumen yang telah dilegalisir kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Legalisir Data Kependudukan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya Blaban Pamekasan

Telp : (0324) 510277

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Data Kependudukan"