Rekomendasi Surat Keterangan Kelakuan Baik / SKCK

  1. 1. Surat Pengantar/blanko Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KTP dan KK

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan, lalu diregistrasi.
  2. Dokumen diajukankan kepada Kasi Pemerintahan untuk dicrosscheck kelengkapannya, lalu diparaf.
  3. Dokumen iajukan kepada Sekcam untuk diparaf
  4. Dokumen ditandatangani Camat kemudian distempel (bila Camat tidak ada ditempat maka ditandatangani Sekcam)
  5. Rekomendasi SKCK diserahkan kepada pemohon.

20 menit adalah waktu yang diperlukan mulai dari Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, mencatat dalam buku register, Paraf Kasi Pelayanan, Penanda tanganan oleh Camat sampai dengan Penyerahan dokumen Rekomendasi kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Surat Keterangan Kelakuan Baik / SKCK

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Batumarmar

Jl. Raya Blaban Pamekasan

Telp : (0324) 510277

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Kelakuan Baik / SKCK"